Jumat, 08 Oktober 2010

Penebangan Liar (Ilegal Logging)

Pendahuluan

Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, dimana Indonesia merupakan urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut Megadiversity Country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. Dalam, kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia. Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa, peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakan sisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging).

Meskipun diatas kertas, Indonesia telah menyisihkan 19 juta hektare atau 13 persen dari total hutan alam yang ada di Indonesia dalam suatu jaringan ekosistem yang telah ditetapkan menjadi kawasan-kawasan konservasi dimana kawasan-kawasan tersebut sengaja diperuntukkan bagi kepentingan pelestarian plasma nutfah, jenis dan ekosistem yang banyak diantaranya sangat unik dan dianggap merupakan warisan dunia (world heritage). Namun demikian kenyataanya menunjukkan bahwa kawasan-kawasan tersebut saat ini sangat terancam keberadaan dan kelestariannya akibat kegiatan penebangan liar.

Pengertian Penebangan Liar

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.

Dampak pembalakan liar

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, munculnya bencana banjir dan tanah longsor juga merupakan dampak dari penebangan liar yang tidak mengindahkan kelsestarian lingkungan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Pencegahan Penebangan Liar

Beberapa Rekomendasi pencegahan illegal logging

1. Perlu adanya kejelasan tentang pengertian dan ruang lingkup dari illegal logging. Inpres No. 5 Tahun 2001 tidak membuat pengertian walaupun judulnya sendiri menggunakan illegal logging. Hal ini dapat dibuat melalui amandemen UU No. 41/1999, atau Peraturan Pemerintah sebagai tindaklanjut UU tersebut (mungkinkah ?) atau untuk sementara melalui Keputusan Presiden.

2. Penyebarluasan dampak dari penebangan liar kepada berbagai aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan hakim) tentang berbagai peraturan yang ada dan berkaitan dengan illegal logging serta informasi mengenai dampak negatif serta kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan (ingat beberapa putusan hakim di PN Tangerang yang memberikan sanksi hukum mati terhadap pelaku narkoba).

3. Dibangunnya Kordinasi antar kelembagaan pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk LSM. Program Wanalaga yang dikembangkan oleh pihak kepolisian terkesan dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi tersebut.

4. Adanya pedoman penegakan hukum terhadap penegakan hukum. Pedoman ini hendaklah dilakukan melalui suatu kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak serta berdasarkan kasus-kasus yang ada selama ini. Pedoman ini perlu kemudian didorong untuk dijadikan sebagai pegangan wajib bagi seluruh aparat penegak hukum.

Penanggulangan Penebangan Liar

Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya. Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).

1. Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar

· Ground checking dan patroli

· Inspeksi di tempat-tempat yang diduga terjadi penebangan liar

· Deteksi di sepanjang jalur-jalur pengangkutan

2. Tindak prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging

· Pengembangan program pemberdayaan masyarakat

· Melakukan seleksi yang lebih ketat dalam pengangkatan pejabat (fit and proper test)

· Evaluasi dan review peraturan dan perundang-undangan

3. Tindakan supresi (represif)

Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Untuk itu harus ada kesamaan persepsi antara masing-masing unsur penegak hukum yaitu penyidik (Polri dan PPNS), jaksa penuntut dan hakim. Karena besarnya permasalahan ilegal logging, tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehinga pemberian sanksi hukum harus tepat.

Sumber :

- http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar

-rivafauziah.files.wordpress.com/.../penebangan-liar-sebuah-bencana-bagi-dunia-kehutanan-yang-tak-kunjung-terselesaikan.pdf

-http://beritalingkungan.blogspot.com/2006/02/illegal-logging-sebuah-tindak-pidana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar